Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag Nomor B-2391.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2020 tertanggal 23 Oktober 2020, bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memberikan kelancaran proses pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dan pelaksanaan program Bantuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berupa bantuan kuota data internet untuk siswa madrasah.
Selama pandemi Corona Viruse Desease (Covid19) ini, Pemerintah mewajibkan proses pembelajaran dilaksanakan secara daring/jarak jauh. Hal tersebut untuk pencegahan penyebaran Corona Viruse Desease (Covid19).
Surat Edaran Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Jawa Timur Nomor B-5890 /Kw.13.1.2/HM.00/10/2020 DISINI >>>
Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag Nomor B-2391.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 DISINI >>>
Tentang Bantuan Kuota Data Internet Untuk Siswa Madrasah.
Untuk dapat membuat akun silahkan ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
Lebih jelasnya, Bapak/Ibu dapat melihat dalam gambar berikut:
Untuk melakukan Upload SPTJM silahkan klik menu Upload SPTJM > Pilih File Template yang telah diisi > Klik Ambil SPTJM (Pdf), Silahkan lihat dalam gambar berikut:
Setelah seluruh langkah selesai Direktorat KSKK Madrasah akan memverifikasi pengajuan nomer telepon siswa untuk kemudian menetapkan jumlah dana yang akan diterima oleh masing-masing madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:
Siswa RA Rp. 20.000 (kuota data 20 GB)
Siswa MI, MTs, dan MA Rp. 35.000 (kuota data 35 GB)
Penyaluran dana bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada Bulan November 2020 diberikan sekaligus untuk 3 bulan; Berdasarkan data di aplikasi maka Direktorat KSKK Madrasah akan memberikan surat permohonan pengisian kuota data (perintah injeksi) kepada Operator Selular untuk seluruh nomer yang telah dinyatakan valid.
Demikianlah informasi tentang Tata Cara Verval Nomor Ponsel Siswa RA MI MTs dan MA, semoga dapat memberikan bermanfaat.
Adapun untuk Verifikasi dan Validasi (Verval) Pengajuan Nomor Ponsel siswa oleh madrasah untuk Bantuan Kuota gratis Kemenag dapat dilakukan dengan mengakses laman https://appmadrasah.kemenag.go.id/e-ponsel/.
![]() |
Tata Cara Verval Nomor Ponsel Siswa RA MI MTs dan MA 2020 |
Selama pandemi Corona Viruse Desease (Covid19) ini, Pemerintah mewajibkan proses pembelajaran dilaksanakan secara daring/jarak jauh. Hal tersebut untuk pencegahan penyebaran Corona Viruse Desease (Covid19).
Dengan adanya Program Bantuan pemberian kuota internet ke Siswa Madrasah kemenag melalui laman E-ponsel madrasah, diharapkan dapat membantu pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan secara daring.
1. Verval Nomor Ponsel (E-Ponsel) Madrasah Kemenag
Dalam proses pengajuan nomor ponsel siswa melalui laman e-ponsel madrasah kemenag, ada 6 proses verifikasi dan validasi (Verval) dalam e-ponsel madrasah:- Pengajuan Bantuan Kuota Internet ke nomor ponsel siswa dilakukan oleh Madrasah
- Upload SPTJM dilakukan oleh Madrasah
- Verifikasi dan Validasi (Verval) nomor ponsel siswa madrasah dilakukan oleh Operator Seluler
- Input tagihan nomor dilakukan oleh operator Seluler
- Pembayaran dilakukan oleh Madrasah (dari Dana yang diberikan oleh Pemerintah)
- Verifikasi pembayaran dilakukan oleh Direktorat KSKK Madrasah
- Mengisi nomer sesuai kondisi sinyal terkuat masing masing;
- Jika belum memiliki nomer ponsel, Operator Madrasah dapat mengisi pengajuan kartu perdana baru dengan menulis nama operator selular (Telkomsel, XL, Indosat, Tri dan Smartfren);
- Kartu perdana akan didistribusikan oleh operator seluler ke madrasah berdasarkan jumlah kebutuhan setiap madrasah;
- Kartu yg telah diterima oleh siswa, wajib segera dilakukan proses registrasi NIK/NOK dan aktivasi sehingga terdata oleh operator selular disaat proses verval bahwa kartu sudah status aktif;
- Program bantuan Kuota Internet dilaksanakan selama 3 bulan.
Surat Edaran Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Jawa Timur Nomor B-5890 /Kw.13.1.2/HM.00/10/2020 DISINI >>>
Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag Nomor B-2391.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 DISINI >>>
Tentang Bantuan Kuota Data Internet Untuk Siswa Madrasah.
2. Tata Cara Pembuatan Akun E-Ponsel Madrasah Kemenag
Untuk pengajuan bantuan kouta internet bagi siswa Madrasah melalui laman e-ponsel Madrasah kemenag, hal pertama yang harus dilakukan oleh Madrasah adalah membuat akun pada lama E-Ponsel Madrasah Kemenag sebelum dapat melakukan pengajuan dan verifikasi dan validasi (Verval) data Nomor Ponsel Siswa Madrasah melalui laman E-Ponsel Kemenag.Untuk dapat membuat akun silahkan ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
- Silahkan Login ke portal E-ponsel madrasah Kemenag di appmadrasah.kemenag.go.id/e-ponsel
- Klik Buat Akun >> masukkan Nomor Statistik Madrasah (NSM) >> Klik tombol Tarik Data.
- Kemudian Masukkan Password dan Konfirmasi Password >> Klik Lakukan Pembuatan Akun.
- E-Ponsel Madrasah: Verval Nomor Ponsel Siswa RA MI MTs dan MA
- Langkah Pembuatan Akun di E-Ponsel Madrasah
![]() |
Langkah Pembuatan akun E-Ponsel Madrasah |
Jika dalam proses pembuatan akun gagal atau NSM tidak ditemukan, silahkan Bapak/Ibu mengirimkan email ke elearning@madrasah.kemenag.go.id dengan menyertakan data madrasah serta Izin Operasional Madrasah dan tunggu balasan dari Tim Portal E-Ponsel Madrasah pusat.
3. Tata Cara Verval Nomor Ponsel Siswa Madrasah di E-Ponsel Kemenag
Setelah berhasil membuat akun madrasah di portal E-Ponsel Madrasah kemenag, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh Operator Madrasah adalah sebagai berikut:Mengisi Profil Madrasah
Langkah pertama setelah pembuatan akun adalah mengisi secara lengkap profil madrasah, isian menu profil Madrasah adalah sebagai berikut:- NSM
- Nama Madrasah
- Nama Kepala Madrasah
- Kontak Person
- Website (jika ada)
- Alamat Madrasah
![]() |
Update Profil Madrasah |
Cara Pengisian Data Nomor Ponsel Siswa Madrasah
Untuk mengisi Data Nomor Ponsel Siswa Madrasah, terdapat 2 cara yakni mengisi satu persatu menggunakan tombol "Form" atau juga dapat menggunakan template memanfaatkan tombol "Import Data". Operator Madrasah dapat memilih salah satu dari kedua metode Input Data Nomor Ponsel Siswa Madrasah diatas.Lebih jelasnya, Bapak/Ibu dapat melihat dalam gambar berikut:
![]() |
Mengisi Data Ponsel Siswa Madrasah |
![]() |
Contoh Form isian data ponsel secara manual |
![]() |
Contoh Form upload data siswa menggunakan template |
Download dan Upload SPTJM
Langkah selanjutnya adalah Mengunduh SPTJM (isi form SPJTM) dan ditanda tangani oleh Kepala Madrasah kemudian discan dengan format PDF dan diunggah ulang ke Portal E-Ponsel Siswa Madrasah di appmadrasah.kemenag.go.id/e-ponsel. Contoh SPTJM dapat Bapak/Ibu unduh melalui tautan berikut ini: Download Contoh SPTJM.Untuk melakukan Upload SPTJM silahkan klik menu Upload SPTJM > Pilih File Template yang telah diisi > Klik Ambil SPTJM (Pdf), Silahkan lihat dalam gambar berikut:
![]() |
Menu Unduh dan Uploud SPTJM di e-Ponsel Madrasah |
Setelah seluruh langkah selesai Direktorat KSKK Madrasah akan memverifikasi pengajuan nomer telepon siswa untuk kemudian menetapkan jumlah dana yang akan diterima oleh masing-masing madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:
Siswa RA Rp. 20.000 (kuota data 20 GB)
Siswa MI, MTs, dan MA Rp. 35.000 (kuota data 35 GB)
Penyaluran dana bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada Bulan November 2020 diberikan sekaligus untuk 3 bulan; Berdasarkan data di aplikasi maka Direktorat KSKK Madrasah akan memberikan surat permohonan pengisian kuota data (perintah injeksi) kepada Operator Selular untuk seluruh nomer yang telah dinyatakan valid.
Demikianlah informasi tentang Tata Cara Verval Nomor Ponsel Siswa RA MI MTs dan MA, semoga dapat memberikan bermanfaat.
Salam Hebat Pantang Sambat
Blog OP KKM 54 pancen Ok....
ReplyDelete