Tata Cara Pengisian Raport PPDB SMA-SMK Jatim 2021

 


Sehubungan dengan Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur  Nomor : 420/395/101.1/2021 tentang “sosialisasi PPDB jenjang SMA/SMK Negeri tahun 2021”. di harapkan bahwa Kepala satuan pendidikan jenjang SMP/MTs Negeri dan Swasta di wilayah Jawa Timur untuk memasukkan nilai rapor peserta didik mulai dari semester 1 sampai dengan semester 5, melalui situs rapor.ppdbjatim.net

KETENTUAN DAN TATA CARA PENGISIAN NILAI RAPOR JENJANG SMP/MTs PADA PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JENJANG SMA/SMK NEGERI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2021

A. Pengisian Nilai Rapor Oleh Satuan Pendidikan Jenjang SMP/MTs

  1. Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs mengisi nilai rapor peserta didik melalui situs rapor.ppdbjatim.net mulai hari Senin, tanggal 5 April 2021 sampai dengan hari Sabtu, tanggal 10 April 2021;
  2. Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs login dengan menggunakan No. Kode Sekolah dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dengan ketentuan sebagai berikut :
  3. a. No. Kode Sekolah, menggunakan nomor yang digunakan sebagai Kode Ujian Nasional Sekolah tahun 2019;

        b. NPSN, menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
4. Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs mengunduh template untuk mengisi nilai rapor peserta didik mulai dari semester 1 sampai dengan semester 5 melalui situs rapor.ppdbjatim.net;

5. Nilai yang cantumkan adalah nilai pada kompetensi pengetahuan pada mata pelajaran :

  • a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (MTs/SMPK = nilai rata-rata agama)
  • b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • c. Bahasa Indonesia
  • d. Matematika
  • e. Ilmu Pengetahuan Alam
  • f. Ilmu Pengetahuan Sosial
  • g. Bahasa Inggris



6. Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP sederajat mengirim kembali template hasil pengisian nilai rapor peserta didik melalui situs rapor.ppdbjatim.net;
7. Bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS), dapat menandai pada pilihan yang telah disediakan. Peserta didik yang mampu menyelesaikan pendidikan lebih cepat (dua tahun), nilai yang diisikan cukup di semester 1 sampai dengan 
8. Bagi peserta didik yang lulus di tahun sebelumnya, pengisian nilai rapor dapat dilakukan oleh peserta didik yang bersangkutan ketika melakukan pengambilan PIN mulai hari Senin, tanggal 19 April 2021.

B. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Peserta Didik

  1. Peserta didik melakukan verifikasi dan perbaikan jika diperlukan, pada nilai rapor yang telah diisikan oleh satuan pendidikan masing-masing mulai hari Senin, tanggal 12 April 2021 sampai dengan hari Rabu, tanggal 14 April 2021;
  2. Peserta didik dapat login melalui situs ppdbjatim.net menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

C. Pembetulan Nilai Rapor Oleh Satuan Pendidikan Jenjang SMP/MTs
  1. Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs melakukan perbaikan data setelah di verifikasi peserta didik mulai hari Senin, tanggal 12 April 2021 sampai dengan hari sabtu, tanggal 17 April 2021;
  2. Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs untuk melakukan perbaikan data dapat login melalui situs rapor.ppdbjatim.net dengan menggunakan No. Kode Sekolah dan NPSN.

Demikian Tata Cara Pengisian Raport oleh Satuan Pendidikan Jenjang SMP/MTs di wilayah Jawa Timur sehubungan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMK, SMA dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022, semoga dapat memberikan manfaat dan pengetahuan.


Post a Comment (0)
Previous Post Next Post