PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2023
TENTANG
KEMENTERIAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2Ol9 tentang Pembenhrkan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4916l,;
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor l29l sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturart Presiden Nomor 6O Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2l Nomor 187);
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2OL9 tentang Organisasi Kementerian Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 106)
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN AGAMA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Agama.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Agama; dan
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Informasi Selengkapnya Terkait Perpres No 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama Silahkan >>> DOWNLOAD DISINI <<<